Modus Pemuda di Apartemen, Korban Diimingi Uang Jajan

Modus Pemuda di Apartemen, Korban Diimingi Uang Jajan - GenPI.co
Modus jahat seorang pemuda di Apartemen mulai terbongkar. Korban diimingi uang jajan. (foto: Puji Langgeng/GenPI.co)

GenPI.co - Polisi berhasil mengkuak kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Pemuda berinisial TDP (19) ditangkap karena mengancam dan memerkosa wanita AAL yang berusia 15 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, kronologi pertemuan tersangka dan korban itu terjadi sejak 10 Oktober 2021 di Apartemen Grand Lake, Jalan Rasuda Said, Ciputat, Tangerang Selatan.

Menurut Zulpan, pihaknya berhasil menangkap tersangka pada Jumat (21/1).

BACA JUGA:  Pinjol Ilegal Kian Meresahkan, Aksi Polisi Layak Diacungi Jempol

"Awalnya, tersangka dan korban saling kenal melalui media sosial pada 10 Oktober 2021 dan bertemu 21 Oktober 2021 di Apartemen Grand Lake," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/1).

Zulpan menjelaskan usai kali pertama pertemuan itu, tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan iming-iming diberikan uang jajan.

BACA JUGA:  Motif Penjara Bupati Langkat Terkuak, Polisi Bisa Terseret Hukum

Setelah pertemuan pertama itu, kata Zulpan, tersangka dan korban kembali bertemu hingga sebanyak tiga kali di tempat yang sama.

"Keduanya bertemub 21 Oktober 2021, 20 Desember 2021, dan 21 Januari 2022 di Apartemen Grand Lake. Ketiganya melakukan kegiatan yang sama," jelasnya.

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Nyatakan Komitmen Kantor Polisi Ramah Disabilitas

Menurutnya, usai melakukan aksi bejat itu, tersangka memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya