Heboh Honorer Tua Bisa Jadi PNS, Bikin Resah

Heboh Honorer Tua Bisa Jadi PNS, Bikin Resah - GenPI.co
Kabar tentang pengangkatan honorer tua menjadi PNS membuat honorer K2 dan non-K2 gempar. Foto: JPNN.com/GenPI.co

Mohammad menjelaskan pemerintah mengeluarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Menurut Mohammad, PP tersebut bertujuan untuk mengakomodasi honorer tua.

"Jadi, rujukan pengangkatan honorer usia 35 tahun ke atas ialah UU 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Manajemen PPPK," ucap Mohammad. (esy/jpnn)

BACA JUGA:  Gawat, Kabar Buruk untuk Guru Honorer Negeri, Siap-Siap Kecewa

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya