Wisman Sudah Bisa Berkunjung ke Bali dan Kepri, Ini Syaratnya

Wisman Sudah Bisa Berkunjung ke Bali dan Kepri, Ini Syaratnya - GenPI.co
Wisatawan mengunjungi Desa Wisata Penglipuran di Bangli, Bali, Sabtu (27/11). Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo

GenPI.co - Dua daerah di Indonesia kini bisa sudah bisa dikunjungi wisatawan asaing dari berbagai negara usai diizinkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Keduanya adalah Pulau Bali dan Kepulauan Riau(Kepri).

Sebelumnya, hanya terdapat 19 negara saja yang diberikan visa kunjungan wisata ke Bali dan Kepri.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkum HAM, Achmad Nur Saleh, mengatakan, pembatasan pemberian visa kunjungan wisata dibatasi karena pertimbangan kondisi penanganan Covid-19 di masing-masing negara.

BACA JUGA:  Objek Wisata Internasional di Kepri Wajib Miliki Satgas

Dengan kondisi yang terus membaik, maka pembatasan pun akhirnya dicabut.

"Pemerintah RI memutuskan untuk mencabut pembatasan masuk wisatawan asing ke Bali dan Kepri," katanya.

BACA JUGA:  PCR Mahal, Masalah Baru Wisman Singapura Tak Berkunjung Ke Kepri

Dia mengungkapkan, dengan kebijakan itu maka kini wisatawan sudah bisa menikmati keindahan alam Pulau Dewata dan Kepri.

Namun, tiap wisatawan asing yang hendak berkunjung ke Indonesia diwajibkan memiliki visa kunjungan.

BACA JUGA:  7 Hotel di Bintan Dinyatakan Siap Terima Wisman dari Singapura

"Turis asing harus mengajukan visa kunjungan wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya