KPK Periksa 3 Saksi Pemberi Uang Untuk Bupati Langkat

KPK Periksa 3 Saksi Pemberi Uang Untuk Bupati Langkat - GenPI.co
Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. FOTO: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya telah mengonfirmasi tiga saksi mengenai dugaan adanya pemberian uang untuk Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin (TRP) soal pekerjaan proyek.

Ali juga mengatakan bahwa KPK memeriksa ketiga sosok tersebut di Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut. 

BACA JUGA:  KPK Amankan Rp 2,1 Miliar Saat Penggeledahan Kasus Bupati Langkat

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh para saksi dan dugaan adanya pemberian uang untuk tersangka," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Senin (31/1).

Ali lantas membeberkan tiga orang saksi tersebut, yakni wiraswasta/Direktur CV Sasak Riki Sapariza dan dua wiraswasta atas nama Ananda Agustri dan Daniel.

BACA JUGA:  KPK Geledah Kediaman Bupati Langkat! Ini Hasilnya

KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Namun demikian, keduanya tidak memenuhi panggilan tim penyidik.

Keduanya, yakni wiraswasta/Direktur CV Salsa Mimpin Sitepu dan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat Deni Turio.

"Tidak hadir dan selanjutnya segera dilakukan pemanggilan kembali," ucap Ali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya