Jangan Coba-coba, Penimbun Minyak Goreng Terancam Denda Rp 50 M

Jangan Coba-coba, Penimbun Minyak Goreng Terancam Denda Rp 50 M - GenPI.co
Ilustrasi - Konsumen berbelanja minyak goreng di toko ritel modern. Foto: Pulina Nityakanti Pramesi/GenPI.co

GenPI.co - Pakar hukum Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN Institute) Muhammad Mualimin menilai penimbun minyak goreng bisa diberikan sanksi yang berat.

Diketahui, akhir-akhir ini minyak goreng sangat langka di pasaran meski Harga Eceran Tertinggi (HET) kini Rp 14 ribu per liter untuk kemasan premium.

Mualimin mengatakan, jika mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku penimbunan diancam pidana penjara 5 tahun.

BACA JUGA:  Perintah Jokowi Keras, Sebut Kapolri Listyo Sigit

"Denda maksimal 50 miliar,"katanya kepada GenPI.co, Rabu (2/2)

Dia mengatakan, penimbum minyak goreng sungguh keji sekali dengan memanfaatkan kesulitan rakyat.

BACA JUGA:  Perintah Panglima TNI Andika Perkasa, Prajurit Dilarang Menembak

Untuk itu, sanksi berlapis perlu diterapkan jika ada perusahan yang mencoba-coba menimbun minyak goreng.

"Perusahaan penimbun juga harus dicabut izinnya dan aset asetnya disita untuk dimiliki negara," ujarnya.

Mualimin mengatakan, sangat tidak manusiawi individu atau perusahaan yang menimbun di saat krisis ekonomi tentu merugikan jutaan orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya