Jangan Coba-coba, Penimbun Minyak Goreng Terancam Denda Rp 50 M

Jangan Coba-coba, Penimbun Minyak Goreng Terancam Denda Rp 50 M - GenPI.co
Ilustrasi - Konsumen berbelanja minyak goreng di toko ritel modern. Foto: Pulina Nityakanti Pramesi/GenPI.co

Sebab, para penimbun bersenang senang di atas penderitaan ratusan juta rakyat.

"Bajingan ekonomi macam itu harus dihukum berat dan segala aset perusahaannya wajib diambil alih negara untuk kemudian dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya