Honorer Jadi PPPK, Masa Kerja Tidak Dihitung

Honorer Jadi PPPK, Masa Kerja Tidak Dihitung - GenPI.co
Ilustrasi guru sedang mengajar. Foto: ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/pd.

"Jadi, masa pengabdian honorer tidak dihitung lagi ketika resmi menjadi PPPK," ujar Satya.

Dia mencontohkan isi di dalam PermenPAN-RB 28 Tahun 2021. Menurutnya, golongan gaji PPPK guru yang dipersyaratkan S1 atau D-4 ditetapkan pada golongan IX.

Sementara itu, untuk golongan gaji PPPK nonguru, PermenPAN-RB 29 Tahun 2021 menyebutkan tergantung kelas jabatan sebagaimana dalam lampiran yang merupakan bagian dari regulasi tersebut.

BACA JUGA:  Politikus Nasdem Desak Honorer Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes

"Masa kontrak kerja bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah," kata Satya. (esy/jpnn)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya