
"Jadi, masa pengabdian honorer tidak dihitung lagi ketika resmi menjadi PPPK," ujar Satya.
Dia mencontohkan isi di dalam PermenPAN-RB 28 Tahun 2021. Menurutnya, golongan gaji PPPK guru yang dipersyaratkan S1 atau D-4 ditetapkan pada golongan IX.
Sementara itu, untuk golongan gaji PPPK nonguru, PermenPAN-RB 29 Tahun 2021 menyebutkan tergantung kelas jabatan sebagaimana dalam lampiran yang merupakan bagian dari regulasi tersebut.
BACA JUGA: Politikus Nasdem Desak Honorer Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes
"Masa kontrak kerja bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah," kata Satya. (esy/jpnn)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News