Honorer Jadi PPPK, Masa Kerja Tidak Dihitung

Honorer Jadi PPPK, Masa Kerja Tidak Dihitung - GenPI.co
Ilustrasi guru sedang mengajar. Foto: ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/pd.

GenPI.co - Para guru honorer berharap masa kerja dimasukkan sebagai pertimbangan penentuan gaji apabila mereka diangkat menjadi PPPK.

Misalnya, guru yang sudah mengabdi selama 18 tahun apakah bisa setara golongan III/d PNS atau tidak.

Salah satu yang mempertanyakan ialah Hayani, guru honorer K2 dari Kabupaten Pati.

BACA JUGA:  Politikus Nasdem Desak Honorer Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes

Dia terang-terangan mempertanyakan masa kerjanya yang sudah lebih dari 18 tahun apakah masuk penghitungan gaji PPPK atau tidak.

“Jadi, bukan golongan IX atau setara III/a PNS," kata Hayani kepada JPNN.com, Selasa (1/2).

BACA JUGA:  Kabar Buruk untuk Ribuan Tenaga Honorer di Tangerang, Waduh

Sementara itu, Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyebut ada dua peraturan yang mengatur PPPK 2021.

Pertama, PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 untuk jabatan fungsional guru.

BACA JUGA:  Honorer di Atas 35 Tahun Jadi PNS? Cek di Sini

Kedua, PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 untuk jabatan fungsional (nonguru).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya