Omicron Menggila, MUI Mengeluarkan Panduan Salat Jumat

Omicron Menggila, MUI Mengeluarkan Panduan Salat Jumat - GenPI.co
Ilustrasi Masjid di Kudus meniadakan Salat Jumat. FOTO: Antara

GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan ibadah Salat Jumat bisa di rumah masing-masing atau diganti dengan Salat Zuhur, lantaran kasus covid-19 varin Omicron meningkat.

"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid banyak yang mengenai jamaah atau tetangga, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda di Jakarta, Kamis (3/2).

Menurut dia, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 terkait Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat muslim.

BACA JUGA:  Gawat, Posisi Cak Imin Terancam Dikudeta

Selain itu, Miftahul juga menegaskan jika pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur.

"Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," ujarnya.

BACA JUGA:  Pernyataan Jaksa Menggelegar, Munarman Layak Dihukum Mati

KF MUI menyebutkan jika di saat fatwa ini ditetapkan, bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi Covid-19.

Secara pengetahuan masih ada simpang siur bagaimana Covid-19 dan bagaimana hidup bersama Covid-19.

BACA JUGA:  Nih, Dia Biang Kerok yang Bikin Pasar Kripto Melemah

Menurut Miftahul, kondisi saat ini sudah berbeda lantaran sudah banyak orang yang divaksin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya