Batam Terapkan PPKM Level 1, Berikut Aturannya

Batam Terapkan PPKM Level 1, Berikut Aturannya - GenPI.co
Ilustrasi PPKM. Foto: ANTARA

Aktivitas di pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, pasar loak, pedagang asongan, pasar burung atau unggas, dan pasar lainnya diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

Hal serupa berlaku juga untuk kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya.

Aktivitas di bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining, yang berlaku untuk pegawai dan pengunjung.

BACA JUGA:  Warga Batam yang Positif Covid Boleh Isolasi Mandiri, Syaratnya?

Kapasitas bioskop juga dibatasi maksimal 75 persenmdan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Penonton di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

BACA JUGA:  Kasus Meningkat, Batam Bakal Perketat PPKM Kembali

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan ibadah dan kegiatan di area publik serta kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan dapat dilakukan paling banyak 75 persen.

Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan. (*)

BACA JUGA:  Dua Siswa di Batam Terpapar Covid-19, PTM Tetap Jalan

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya