Awal Tahun 2022, Polres Karimun Tangkap 19 Tersangka Narkoba

Awal Tahun 2022, Polres Karimun Tangkap 19 Tersangka Narkoba - GenPI.co
Ilustrasi narkoba. (foto: Antara)

GenPI.co - Sepanjang Januari 2022, Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap 19 tersangka dengan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 685,27 gram.

Belasan tersangka yang didapat itu merupakan akumulasi pengungkapan 10 kasus dalam satu bulan di awal tahun 2022.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, mengatakan, 10 kasus yang diungkap itu dilakukan di sejumlah lokasi seperti di Kecamatan Tebing, Meral, Karimun, dan Kundur.

BACA JUGA:  Polisi Sekaligus Pengawal Gubernur Kepri Dipecat karena Narkoba

Selain narkoba jenis sabu-sabu, Polres Karimun juga turut mengamankan barang bukti ganja.

“Narkotika jenis sabu-sabu diakui para tersangka berasal dari Malaysia dan bakal diedarkan di sini,” katanya dalam siaran pers yang diterima GenPi.co Kepri, Jumat (4/2).

BACA JUGA:  Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Diduga Tersandung Kasus Narkoba

Dia menuturkan, sejumlah barang bukti yang diamankan dimusnahkan usai persidangan. Ada pula sebagian yang digunakan untuk uji laboratorium dan bukti di persidangan.

Sementara proses pemusnahannya, yakni dilakukan dengan cara melarutkan narkoba jenis sabu-sabu itu ke dalam air mendidih, lalu membuangnya ke septic tank.

BACA JUGA:  Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Kapolda Sulsel Marah Besar

“Pada saat pemusnahan barang bukti itu, sejumlah tersangka juga turut kami hadirkan untuk menyaksikannya,” kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya