Awal Tahun 2022, Polres Karimun Tangkap 19 Tersangka Narkoba

Awal Tahun 2022, Polres Karimun Tangkap 19 Tersangka Narkoba - GenPI.co
Ilustrasi narkoba. (foto: Antara)

Tony menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp.800 juta sampai dengan Rp 10 miliar. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya