Polisi Tembak Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polisi Tembak Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Mati - GenPI.co
Kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polsek Cimanggis, Depok. (ist)

GenPI.co - Kasus polisi tembak polisi di Polsek Cimanggis, Depok, pelaku Brigadir Rangga Tianto terancam hukuman mati. 

"Saya atasan pelaku. Dia akan diproses sesuai denga hukum yang berlaku terancam hukuman mati," Kakor Polairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnaen Adinegara saat ditemui di rumah duka alhamrhum Bripka Rahmat Effendi di Depok, Jabar, Jumat (26/7/2019).

Ia mengatakan jika melalui pidana umum ancaman menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau hukuman mati, itu sesuai dengan undang-undangnya, pasal 338 KUHP kalau dalam perencanaan pasal 340 KUHP.

Zulkarnaen menjelaskan setiap anggota Polri yang melakukan pidana umum diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Wali Kota Batam Diperiksa KPK Terkait Kasus Nurdin Basirun

"Kalau etika profesi dia bisa kena pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat," jelasnya.

Bripka Rahmat ditembak oleh Brigadir Rangga di Polsek Cimanggis, pada Kamis (25/7) malam. Rangga emosi lantaran pelaku tawuran berinisial FZ akan diproses oleh Rahmat. Rahmat adalah sebagai pelapor dalam peristiwa tawuran, dan membawa FZ ke Polsek Cimanggis.

Zulkarnaen mengatakan mengenai senjata yang dibawa pelaku akan didalami karena saat kejadian pelaku sedang tidak bertugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya