UMKM Wajib Tahu, Begini Proses Mengurus Sertifikasi Halal

UMKM Wajib Tahu, Begini Proses Mengurus Sertifikasi Halal - GenPI.co
Biaya sertifikasi halal dipangkas, UMKM Kalbar terbantu. Foto: Antara/Dedi

GenPI.co - Sertifikasi halal sebuah produk, khususnya makanan kini menjadi sebuah keharusan bagi pelaku usaha khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Oleh karena pentingnya pengurusan ini, Kementerian Agama membagikan cara pengurusan sertifikasi halal mengacu pada Undang- Undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal.

Langkah pertama, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan melengkapi dokumen- dokumen yang diperlukan dan itu sudah tersedia secara online based.

BACA JUGA:  Yuk Rayakan Imlek ke Restoran 499, Masakan China Halal di Bandung

Adapun data yang harus diisi dan disiapkan di antaranya mulai dari data pelaku usaha (Nomor Induk Berusaha dibuktikan dengan NPWP, SIUP, atau IUMK), nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan (bahan baku produk).

Selanjutnya pengolahan produk proses pembelian, penerimaan, penyimapanan bahan, pengolahan, hingga distribusi), serta dokumen sistem jaminan produk halal (sistem manajemen yang dipakai untuk menjaga proses produksi halal).

BACA JUGA:  Rayakan Imlek, Grand Sahid Sajikan Kuliner Halal Menggoyang Lidah

“Setelah seluruh permohonan itu dilengkapi kebutuhan datanya, maka langkah selanjutnya BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut kemudian akan memberikan notifikasi lanjutan,” ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kata H. Mastuki dikutip ANTARA, MInggu (6/2)

Notifikasi lanjutan itu berisi daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bisa dipilih oleh pengaju sertifikasi dan LPH itu tentunya sudah memenuhi akreditasi khusus dari Kementerian Agama.

Ada pun saat ini Indonesia baru memiliki tiga LPH yang telah beroperasi yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya