
"Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdagangan orang, penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang," tambah Hasto.
Menurut dia, sikap tegas Polri akan menjadi suntikan moral bagi korban dan keluarganya untuk berani memberikan keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara.
Sebab, LPSK menyakini masih banyak korban yang memilih diam serta tidak ingin memperpanjang masalah.
BACA JUGA: Pelan tapi Pasti, Fakta Kerangkeng Bupati Langkat Mulai Terkuak
Di satu sisi, LPSK menegaskan siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dalam kasus tersebut dengan tujuan untuk memberikan rasa aman bilamana keterangannya dibutuhkan guna mengungkap perkara.
"Kami sangat terbuka bila saksi dan korban ingin mendapatkan perlindungan, kemarin kami sudah melakukan upaya proaktif dan saat ini menunggu mereka mengajukan permohonan ke LPSK," tutupnya.(Antara)
BACA JUGA: KPK Konfirmasi Proyek-proyek Bupati Langkat dan Keluarga
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News