Kembali Diberi Wewenang, Ini Lokasi Labuh Jangkar di Kepri

Kembali Diberi Wewenang, Ini Lokasi Labuh Jangkar di Kepri - GenPI.co
Ilustrasi labuh jangkar kapal. Foto: Antara/Nikolas Panama

Wilayah labuh Perairan Kabil (Selat Riau) sesuai KM nomor 216 tahun 2020 yang pengelolaannya masih proses konsesi/kerjasama PT Pelabuhan Kepri (Perseroda), dan luas areanya 18.867.197 M².

Selanjutnya, wilayah labuh Tanjung Berakit sesuai dengan KM nomor 30 tahu. 2021, juga pengelolaannya masih proses konsesi/kerjasama dengan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) dengan luas area meliputi, zona A seluas 185.325.246 M² dan zona B seluas 84.005.592 M².

"Wilayah labuh yang sesuai kepentingannya di pelabuhan Batam pada terminal Batu Ampar dan terminal Sekupang sesuai KP nomor 775 tahun 2018 dikelola oleh penyelenggara pelabuhan dengan luas masing-masing, zona A seluas 6.709.960 M² dan zona B seluas 12.187. 566 M²," kata dia.

BACA JUGA:  Kadin Batam: Pemerintah Jangan Buru-Buru Bangun Pelabuhan Baru

Ansar menuturkan, meski masih dalam tahap konsesi, tetapi dari kedua lokasi labuh jangkar tersebut ada beberapa titik lokasi labuh jangkar yang pengelolaannya oleh BUMD Kepri atau dalam hal ini oleh PT Pelabuhan Kepri, seperti wilayah labuh di Perairan Kabil dan dan Tanjung Berakit.

Pemerintah pusat juga menyarankan agar wilayah labuh di Tanjung Pinggir Batam menjadi salah satu area yang dikelola pemda setempat.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Dianggap Layak Tarik Retribusi Labuh Jangkar

"Dengan pengelolaan labuh jangkar yang diserahkan kepada Kepri, tentu akan ada proyeksi PAD yang bisa didapatkan nantinya. Kami belum ke tahap membicarakan berapa proyeksi PAD yang bakal diperoleh, tapi yang jelas akan ada tambahan pendapatan dari kegiatan ini," kata Ansar. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya