Kembali Diberi Wewenang, Ini Lokasi Labuh Jangkar di Kepri

Kembali Diberi Wewenang, Ini Lokasi Labuh Jangkar di Kepri - GenPI.co
Ilustrasi labuh jangkar kapal. Foto: Antara/Nikolas Panama

GenPI.co - Pengelolaan wilayah labuh jangkar di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah menemui titik terang usai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan lokasi yang diusulkan ditarik retribusinya beberapa waktu lalu.

Kemenhub bahkan memberikan dua lokasi labuh jangkar lainnya di Selat Riau dan Tanjung Berakit, serta akan memberikan satu lokasi di wilayah labuh jangkar kawasan Tanjung Pinggir Batam untuk dikelola Pemprov Kepri melalui Perusahaan Daerah (Perseroda) Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad, mengatakan, keputusan itu merupakan berkah tersendiri bagi Kepri karena telah lama menanti kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  Kadin Batam: Pemerintah Jangan Buru-Buru Bangun Pelabuhan Baru

Pengembalian wewenang mengelola wilayah perairan itupun diakui sebagai harapan yang telah dinanti masyarakat Kepri sejak lama.

“Ini tentu anugerah, karena akan banyak pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa diserap dari retribusi labuh jangkar ini," katanya mengutip laman resmi Pemprov Kepri, Rabu (9/2).

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Dianggap Layak Tarik Retribusi Labuh Jangkar

Dia menjelaskan, wilayah labuh jangkar di perairan Kepri yang sudah ditetapkan oleh Kemenhub adalah wilayah labuh Tanjung Balai Karimun. Penetapannya sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) nomor 17 tahun 2017 dan pengelolaannya oleh Pelindo I (Persero), dengan luas area lebih kurang 96.470.063 M².

Wilayah labuh lainnya adalah Pulau Nipah, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri (SKM) Nomor 222 tahun 2019 dengan luas 54.733. 770 M² dan KM Nomor 223 tahun 2019 dikelola oleh PT Asinusa Sekawan dan Pelindo (Persero) dengan luas area terdiri dari, zona A seluas 18.808. 877 M², zona B seluas 9.641.965 M² dan zona C seluas 16.818.965 M².

BACA JUGA:  Kepri Layak Tarik Retribusi Jasa Labuh Jangkar, Sebut Pengamat

Kemudian, wilayah labuh Pulau Galang yang ditetapkan sesuai KM nomor 148 tahun 2020 dikelola oleh Bias Delta Pratama dengan luas area 251.308.785 M².

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya