
Sabda pun mendesak Pemerintah untuk membatalkan Permenaker No. 2 tahun 2022.
Dia juga mendesak pemerintah kembali pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015.
"Permenaker Nomor 19 tahun 2015 manfaat JHT dapat dicairkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK," jelasnya. (*)
BACA JUGA: ASPEK Desak Pemerintah Batalkan Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News