Catatan Terbaru Dahlan Iskan: 22.2.22.22.22

Catatan Terbaru Dahlan Iskan: 22.2.22.22.22 - GenPI.co
Dahlan Iskan. Foto: Instagram/dahlaniskan19

UU itu sendiri sebenarnya sudah cukup tua: lahir tahun 2004. Tapi selalu ada kegamangan untuk melaksanakannya.

Mengapa Fauziah kini punya nyali melaksanakannya? Mungkin mumpung ada momentum yang tepat: tanggal 22 bulan 2 tahun 2022.

Di hari itu nanti Presiden Jokowi akan memberikan hadiah khusus bagi buruh: santunan bagi yang terkena PHK.

BACA JUGA:  Catatan Terbaru Dahlan Iskan: Gang Besar

Intinya: tenaga kerja yang terkena PHK dapat santunan selama enam bulan. Yang tiga bulan pertama sebesar 70 persen dari gaji.

Tiga bulan berikutnya 30 persen. Setelah itu diasumsikan sang pekerja sudah bisa mendapat pekerjaan lagi. Atau sudah bisa mendapat penghasilan dari sumber yang lain.

BACA JUGA:  Catatan Terbaru Dahlan Iskan: Protes Omicron

Tentu kaum buruh sangat senang mendapatkan hadiah itu. Saatnyalah Menaker mengeluarkan Permen –yang meski pun pahit ada pelapisnya yang manis.

Pemanis lain: mereka tetap bisa mencairkan uang pensiun dengan syarat khusus. Yakni bagi yang sudah ikut program jaminan selama minimal 10 tahun.

BACA JUGA:  Catatan Terbaru Dahlan Iskan: Ulang Pantun

Masih ada syarat yang lebih khusus: mereka hanya bisa mencairkan maksimal 30 persen, itu pun harus untuk rumah. Kalau untuk keperluan lain hanya bisa 10 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya