MAKI: Sekwan DPRD Kepri Diduga Melakukan Praktik KKN

MAKI: Sekwan DPRD Kepri Diduga Melakukan Praktik KKN - GenPI.co
Salah satu pintu masuk Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kuat dugaan, terdapat praktik KKN di sana yang dilakukan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepri dalam sejumlah proyek sejak 2021 lalu. Foto: ANTARA.

GenPI.co - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Martin Luther Maromon, diduga tidak hanya melakukan praktik nepotisme, tetapi juga korupsi dan kolusi (KKN) dalam pelaksanaan sejumlah proyek yang ada sejak 2021 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang turut menyoroti dugaan nepotisme Sekwa DPRD Kepri dalam pengadaan pakaian dinas dan katering.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, menduga proyek dengan sistem penunjukan langsung semestinya mengikuti aturan, sehingga kompetitif, salah satunya dengan menyiapkan perusahaan pembanding.

BACA JUGA:  Dugaan Nepotisme di DPRD Kepri, dari Katering sampai Mobil Dinas

Semestinya, perusahaan milik kerabat Martin juga tidak boleh terlibat dalam proyek tersebut. Karena dalam berbagai kasus korupsi, menurut dia, biasanya nilai proyek lebih tinggi jika menggunakan perusahaan yang memiliki afiliasi dengan pengguna anggaran atau pejabat lainnya yang terlibat dalam proyek itu.

Sebagai contoh, proyek pengadaan pakaian di DPRD Kepri yang dikerjakan oleh Navi Tailor. Seharusnya, seluruh pakaian itu selesai dikerjakan paling lama 25 Desember 2021.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi di Dispora Kepri, Gubernur: Hormati Proses Hukum

Jika pihak kontraktor tidak menyediakan pakaian tersebut tepat waktu, maka semestinya dikenakan denda 5 persen, dan masuk daftar hitam selama 5 tahun.

"Proyek belum selesai, tetapi sudah dicairkan dananya, kuat dugaan ada pemalsuan data. Salah satunya terkait berita acara penyerahan barang," katanya.

BACA JUGA:  Akhir Maret 2022, Kasus Covid di Kepri Diprediksi Dominan Omicron

Dia mengungkapkan, dalam perkembangan kasus itu, yakni pernyataan Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan pakaian tersebut Herman Muis, dimarahi oleh pihak kontraktor lantaran tidak mengambil pakaian tersebut baru-baru ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya