“Ini tak bisa hanya berhenti pada lobi, ini perlu ada tekanan yang lebih konkrit lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Willy menilai RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) lebih cepat direspons, karena presiden terlebih dahulu merespons isu tersebut.
“DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang terkadang takut produk kebijakan yang dirumuskan tak direspons oleh pemerintah,” katanya.
BACA JUGA: RUU TPKS Harus Beri Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual
Namun, suatu undang-undang seharusnya tak perlu sampai menunggu agar presiden merespons isu tersebut.
“Jika Kemenaker sudah bilang siap untuk membahas RUU PPRT, mereka sudah cukup menjadi wakil dari pemerintah dan DPR bisa dengan tegas mengesahkannya,” paparnya. (*)
BACA JUGA: Pemerintah Butuh Masukan untuk Sempurnakan RUU Kekerasan Seksual
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News