RUU TPKS Harus Beri Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual

RUU TPKS Harus Beri Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual - GenPI.co
RUU TPKS Masih dalam Pembahasan (Foto: Antara)

GenPI.co - Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) perlu dipercepat.

Pemerintah pun melakukan konsinyering internal antarkementerian dan lembaga terkait.

"Pekan ini diharapkan DIM pemerintah selesai," kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani di Jakarta, Rabu (2/2/2022).

BACA JUGA:  Fraksi PKS Sebut Pengesahan RUU IKN Terburu-buru

Menurut Jaleswari, tim pemerintah pada tanggal 31 Januari – 2 Februari 2022 telah menyelenggarakan konsinyering untuk membahas DIM RUU TPKS.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang juga selaku Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS, Edward O.S. Hiariej mengatakan, konsinyering tersebut untuk memastikan tim pemerintah solid.

BACA JUGA:  Satgas Harap Pembangunan Bisa Dimulai Usai RUU IKN Disetujui

"Kami ingin menunjukkan tim pemerintah well-prepared, solid, dan kompak dalam menyikapi langkah lanjutan pembentukan RUU TPKS. DIM ini akan merefleksikan pandangan pemerintah yang komprehensif, tidak sektoral," tuturnya.

Kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan, lanjutnya, sama-sama ingin memastikan RUU TPKS akan memaksimalkan upaya pencegahan kekerasan seksual.

BACA JUGA:  PKS Tolak RUU Ibu Kota Negara, Begini Respons Dasco

"Memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual dan memberikan payung hukum yang mumpuni bagi aparat penegak hukum untuk bergerak dalam kerangka penegakan hukum," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya