Travel Bubble Sudah Dimulai, Begini Cara Perpanjang Paspor

Travel Bubble Sudah Dimulai, Begini Cara Perpanjang Paspor - GenPI.co
Seorang warga tengah mengakses aplikasi m-paspor di telepon genggamnya, Selasa(15/2/2022). (F:Alamudin).

2. Setelah berhasil mengunduh, pilih daftar akun kemudian login. Jika belum memiliki akun maka daftar terlebih dahulu.

3. Selanjutnya, pilih pengajuan permohonan paspor dan lengkapi data pemohonan.

4. Pilih kantor Imigrasi dan Jadwal kedatangan.

BACA JUGA:  120 Wisman Singapura Tiba di Batam 18 Februari Mendatang

5. Lakukan pembayaran di bank(online/ offline)

6. Datang ke kantor Imigrasi untuk melakukan wawancara dan foto.

BACA JUGA:  Kabar Baik Travel Bubble, Wisman Singapura Dijadwalkan ke Batam

7. Setelah selesai paspor dikirim ke alamat rumah oleh PT Pos Indonesia.

(Alamudin)

BACA JUGA:  Kapolri: Travel Bubble Sinyal Positif Kebangkitan Pariwisata

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya