Pembegal Brimob Ternyata Mantan Residivis

Pembegal Brimob Ternyata Mantan Residivis - GenPI.co
Kadib Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulfa saat menggelar jumpa pers. FOTO: Langgeng/GenPI

Sebab, dari pengakuan tersangka, komplotan ini kerap membegal di lima tempat yang berbeda.

"Dari pengakuan para tersangka, aksi begal ini bukan kali pertama, melainkan ada lima TKP berbeda. Jadi, kami bakal tindaklanjuti dan kemungkinan besar ada pelaku lain," imbuhnya.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara merujuk pada Pasal 365 KUHP Ayat 2. (*)

BACA JUGA:  Cak Imin Pasrah, Jika Jokowi Copot Menaker Ida Fauziyah

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya