Unit Pemberantasan Pungli Akan Awasi Dana Desa di Kepri

Unit Pemberantasan Pungli Akan Awasi Dana Desa di Kepri - GenPI.co
Ilustrasi dana desa. Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan mengawasi langsung pelaksanaan dana desa di Kepri. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

GenPI.co - Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengawasan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 ,Rabu (16/2).

Rakor yang dilaksanakan bersama seluruh UPP kabupaten/kota se Provinsi Kepri dilaksanakan di ruang Vicon Polda Kepri Batam.

Ketua pelaksana UPP Provinsi Kepri yang juga Irwasda Polda Kepri Kombes Pol M. Rudy Syafiruddin, mengatakan tujuan dilaksanakannya Rakor itu sebagai bentuk peringatan dini dalam pemberantasan pungli pada pelaksanaan dana desa.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri: Teve Digital Berikan Layanan Kualitas Lebih Baik

"Kami harap dengan rakor ini dapat memberikan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana pungli dalam pengelolaan dana desa," katanya mengutip laman resmi Pemprov Kepri.

Dia menjelaskan, pengelolaan dana desa harus dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah dan tidak boleh ada penyimpangan yang dapat berdampak pada proses hukum dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Terus Sosialisasikan Migrasi Teve Digital

"Namun, kenyataannya hingga saat ini masih terdapat kepala desa yang berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH) baik kejaksaan maupun kepolisian karna melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa," kata dia.

Untuk itu, kata Rudy, melalui Rakor itu diharapkan dapat mengetahui berbagai permasalahan di lapangan yang menjadi penghambat dalam proses pengelolaan dan pengawasan dana desa.

BACA JUGA:  Korban Kebakaran di Kepri Akan Mendapat Hibah Rumah

"Serta menjadi bahan evaluasi agar kedepannya penyerapan anggaran dana desa  dapat berjalan baik tanpa bermasalah secara hukum," kata Rudi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya