Februari 2022, Polda Kepri Amankan 6 Tersangka Kasus Narkoba

Februari 2022, Polda Kepri Amankan 6 Tersangka Kasus Narkoba - GenPI.co
Pemusnahan barang bukti oleh Ditresnarkoba Polda Kepri hasil penangkapan periode Januari hingga Februari 2022, Rabu(16/2). Foto: Humas Polda Kepri.

GenPI.co - Sejak awal Januari hingga Februari 2022, Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan 6 tersangka kasus narkotika. Dari seluruh tersangka itu turut disita 6,5 kilogram sabu-sabu dan 2,9 kilogram ganja dengan tiga laporan polisi.

Salah satu kasus yang yang ditangani Ditresnarkoba Polda Kepri yang cukup heboh ialah  keterlibatan seorang polisi berinisial ARG yang diperbantukan menjadi pengawal pribadi Gubernur Kepri.

Kasus tersebut melibatkan tiga orang pelaku dengan barang bukti narkoba sabu-sabu dengan berat 6,5 kilogram yang diamankan di Bintan.

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles Panuju Sinaga, mengatakan bahwa barang bukti dari enam orang pelaku yang diamankan selama periode Januari hingga Februari akan dimusnahkan.

"Karena sudah mendapatkan ketetapan hukum maka dilakukan pemusnahan," kata Carles kepada Genpi.co Kepri, Rabu (16/2).

Dia menjelaskan barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank.

Untuk barang bukti jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Saat pemusnahan para tersangka dihadirkan untuk melihat barang buktinya dan juga disaksikan pihak terkait seperti BNNP Kepri, Jaksa, BPOM dan lainnya," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya