Februari 2022, Polda Kepri Amankan 6 Tersangka Kasus Narkoba

Februari 2022, Polda Kepri Amankan 6 Tersangka Kasus Narkoba - GenPI.co
Pemusnahan barang bukti oleh Ditresnarkoba Polda Kepri hasil penangkapan periode Januari hingga Februari 2022, Rabu(16/2). Foto: Humas Polda Kepri.

Carles juga menjelaskan perbuatan para tersangka itu dijerat dengan  Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," ujarnya.

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya