KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi - GenPI.co
Eks Sekretaris MA Nurhadi. FOTO: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, KPK membuka kemungkinan menjerat pihak lainnya dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi.

“Sudah lama saya rilis (pasal TPPU),” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/2).

BACA JUGA:  MAKI Desak KPK Usut Makelar Kasus Suap eks Sekretaris MA Nurhadi

Sebelumnya, Ali Fikri memastikan KPK akan menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, katanya, KPK masih sedang mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat Nurhadi dan tersangka lainnya dalam perkara ini dengan pasal TPPU.

BACA JUGA:  WHO Sampaikan Kabar Baik Soal Covid-19, Warga Dunia Bisa Senang

Pada prinsipnya, TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga, dan lain-lain.

Seperti diketahui, Nurhadi dinyatakan terbukti Bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000.

BACA JUGA:  2 Kali Mangkir, Indra Kenz Bakal Dipanggil Paksa Sama Polisi

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya