"Masyarakat gaduh soal JHT ini memang wajar. Kondisi sulit di tengah pandemi membuat masyarakat gerah terkait aturan tersebut," imbuhnya.
Seperti diketahui, aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) memicu gejolak dari para buruh, lantaran usia minimal pencairan dana yaitu 56 tahun. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News