Indra Kenz Pergi ke Turki, Kuasa Hukum: Tidak Ada Larangan

Indra Kenz Pergi ke Turki, Kuasa Hukum: Tidak Ada Larangan - GenPI.co
Crazy Rich Medan, Indra Kenz. Foto: Instagram/indrakenz

Keputusan tersebut sudah dikeluarkan secara tertulis dalam Surat Ketetapan Nomor S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan, tertanggal 19 Oktober 2020.

Warda lebih lanjut mengungkapkan hal yang tidak wajar terkait pemanggilan terhadap Indra Kenz di Mapolda Sumut.

Sebab, jarak pemanggilan kedua dan ketiga berlangsung cukup lama.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Binomo, Indra Kenz Bisa Tersudut, Siap-siap Saja

"Dari informasi tim kuasa hukum, panggilan kedua pada 2020 dan dilayangkan panggilan ketiga pada 2022. Ini merupakan satu tindakan yang tidak wajar, karena jarak pemangilan itu hampir dua tahun," tandasnya. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya