Syarat PCR dan Antigen Untuk Perjalanan Dihapus, Begini Kata DPR

Syarat PCR dan Antigen Untuk Perjalanan Dihapus, Begini Kata DPR - GenPI.co
Ilustrasi PCR Test Covid-19 (Foto: JPNN)

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan menghapus syarat tes covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik.

Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Jokowi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan baru berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara. 

BACA JUGA:  Pelayanan Tes Antigen di Stasiun Pasar Senen Sepi Peminat

Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
3 Kandidat Sekda Baru Kabupaten Bogor - JPNN.com Jabar

3 Kandidat Sekda Baru Kabupaten Bogor

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengumumkan tiga nama hasil lelang jabatan atau open bidding posisi sekretaris daerah.