Amirsyah menjelaskan pelarangan pernikahan beda agama juga sesuai
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurut Amirsyah, Pasal 2 Ayat 1 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
BACA JUGA: Roy Kiyoshi Masih Fokus Menabung Sebelum Menikahi Bella Lee
“Ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Amirsyah. (cr1/jpnn)
BACA JUGA: Belum Menikahi Bella Lee, Roy Kiyoshi: Gue Lebih Living Together
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News