Viral Wanita Berjilbab Menikah di Gereja Semarang, Nih Kata MUI

Viral Wanita Berjilbab Menikah di Gereja Semarang, Nih Kata MUI - GenPI.co
Video yang menunjukkan wanita berjilbab menikah di gereja di Semarang viral di media sosial (medsos). Foto: TikTok @shaca_alya

Amirsyah menjelaskan pelarangan pernikahan beda agama juga sesuai

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurut Amirsyah, Pasal 2 Ayat 1 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

BACA JUGA:  Roy Kiyoshi Masih Fokus Menabung Sebelum Menikahi Bella Lee

“Ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Amirsyah. (cr1/jpnn)

 

BACA JUGA:  Belum Menikahi Bella Lee, Roy Kiyoshi: Gue Lebih Living Together

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya