Dicky tak mempermasalahkan adanya pelonggaran tersebut hanya saja harus dibarengi dengan pengetatan di aspek lain.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan menghapus syarat tes covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik.
Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Jokowi.
BACA JUGA: Satgas Covid-19: Penetapan Endemi adalah Otoritas WHO
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan baru berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News