Ada 2 Pilihan Kompensasi untuk Pengguna Listrik Sistem Token

Ada 2 Pilihan Kompensasi untuk Pengguna Listrik Sistem Token - GenPI.co
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka. (Foto: Robby/GenPiIco)

GenPI.co - Pemadaman listrik membuat kawasan Jawa dan Bali Blackout pada Minggu (4/8) jawab akan kemarin. Pihak PLN sebagai lembaga yang bertanggungmemberikan kompensasi kepada pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi. 

Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka kepada wartawan  mengatakan, terdapat dua pilihan kompensasi yang sedang dipertimbangkan khusus untuk pelanggan yang menggunakan sisitem token.

“Bisa menerima daya yang lebih besar untuk harga token yang sama atau jumlah daya yang tetap namun dengan harga yang lebih rendah,” katanya di Jakarta, Senin (5/8). 

Baca juga:

Baru 3 Hari Jabat Plt Dirut PLN, Sripeni Kena ‘Damprat’ Jokowi

21 Juta Pelanggan Listrik Terkena Dampak Pemadaman

Kompensasi sendiri sudah dimuat dalam Peraturan Menteri no 27 tahun 2017. Dikatakan, masyarakat yang terkena dampak pemadaman listrik akan mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan dengan besaran yang berbeda antara pelanggan bersubsidi dan non-subsidi. 

Pelanggan bersubsidi akan menerima kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik sebesar 20% pada bulan selanjutnya. Sementara pelanggan non-subsidi akan menerima pengurangan tagihan sebesar 35% pada bulan berikutnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya