Logo Halalnya Tak Lagi Dipakai, MUI Masih Urus Sertifikasi Halal?

Logo Halalnya Tak Lagi Dipakai, MUI Masih Urus Sertifikasi Halal? - GenPI.co
Logo halal MUI tak lagi berlaku dan digantikan oleh logo baru milik pemerintah. Foto: Instagram/Kemenag

GenPI.co - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan soal sertifikasi halal yang kini diambil alih oleh Kementerian Agama atau Kemenag.

Anwar mengatakan permasalahan sertifikasi halal dan logo memang dulu hanya diurus oleh MUI.

Namun, sejak keluar Undang-Undang (UU) tentang Jaminan Produk Halal, maka urusannya berpindah dari MUI ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

BACA JUGA:  Cari Restoran Chinese Food dengan Menu Halal? Di Sini Tempatnya!

"Akan tetapi, fatwa menyangkut masalah kehalalan produk menurut UU yang ada masih jadi tanggung jawab MUI," kata Anwar Abbas kepada GenPI.co, Minggu (13/3).

Anwar menjelaskan MUI masih mengeluarkan fatwa soal halal.

BACA JUGA:  Badai Minuman Kekinian, Banyak yang Belum Tersertifikasi Halal

BPJPH nantinya mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk-produk yang telah diteliti kehalalannya oleh MUI.

"Untuk memberi penjelasan ke masyarakat luas produk tersebut telah halal, maka dipasanglah logo halal," ujarnya.

BACA JUGA:  Kantongi Sertifikat Halal, Jiwa Group Raih Grade A dari MUI

Anwar mengatakan dulu dua proses itu, yakni fatwa halal dan sertifikat halal, diterbitkan MUI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya