Ke-11 instansi tersebut adalah KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemudian Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi ASN.
Pada 2021, KemenPAN-RB dan BKN juga mengeluarkan SE Bersama tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
BACA JUGA: Temukan Surat Palsu Pengangkatan Honorer, Kemenpan RB: Waspada
Dalam SE dijelaskan ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat dalam paham radikalisme.
ASN yang dicurigai memiliki paham radikal atau terafiliasi organisasi terorisme, dapat diadukan melalui portal aduanasn.id disertakan bukti.
BACA JUGA: Densus 88 Antiteror Tangkap PNS Terlibat Aksi Teroris
Nantinya jika terbukti, akan dilakukan sanksi tegas terhadap oknum tersebut.(esy/jpnn)
Lihat video seru ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Oknum PNS Ditangkap Densus 88, MenPAN-RB Pastikan Sanksi Berat Menanti
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News