
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11/2020 tentang Manajemen PNS, pasal 250 huruf a menyebutkan sanksi tegas terhadap PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu, paham intoleran yang mengarah pada sikap radikalisme, menyebar juga di dunia maya yang saat ini bebas diakses siapa pun.
Indikasi terpapar radikalisme salah satunya bisa diketahui dari jejak digital.
BACA JUGA: Temukan Surat Palsu Pengangkatan Honorer, Kemenpan RB: Waspada
Jejak digital tersebut bukan hanya berlaku terhadap ASN, namun kepada pasangan dari ASN tersebut, baik suami maupun istri.
Pemerintah juga telah melakukan berbagai macam langkah untuk memberantas paham radikalisme.
BACA JUGA: Densus 88 Antiteror Tangkap PNS Terlibat Aksi Teroris
Salah satu dasarnya adalah arahan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih dari paham radikalisme.
Presiden Jokowi juga berpesan bahwa bidang pertahanan-keamanan harus tanggap dan siap menghadapi perang siber, menghadapi intoleransi, radikalisme, dan terorisme.
BACA JUGA: Jokowi Dalam Bahaya, Istana Bisa Siaga Satu
Pada 2019, 11 kementerian dan lembaga menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Oknum PNS Ditangkap Densus 88, MenPAN-RB Pastikan Sanksi Berat Menanti
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News