Menteri Tjahjo Keluarkan Ultimatum Tegas, PNS Siap-Siap

Menteri Tjahjo Keluarkan Ultimatum Tegas, PNS Siap-Siap - GenPI.co
Menteri Tjahjo sampaikan ultimatum tegas dan PNS siap-siap terkait adanya arahan Presiden Joko Widodo. Foto: KemenPAN RB

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengultimatum Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dengan organisasi terorisme atau organisasi yang sudah dilarang pemerintah.

ASN sendiri telah dilantik dan diambil sumpah untuk setia kepada pemerintah yang sah, Pancasila, dan UUD 1945

Nantinya sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terpapar paham radikalisme.

BACA JUGA:  Temukan Surat Palsu Pengangkatan Honorer, Kemenpan RB: Waspada

"Jika ASN terafiliasi dengan organisasi terorisme, jelas itu dilarang," tegas Menteri Tjahjo, dikutip dari JPNN.com, Jumat (18/3/2022).

Dia menyebutkan radikalisme terorisme adalah satu tantangan bangsa.

BACA JUGA:  Densus 88 Antiteror Tangkap PNS Terlibat Aksi Teroris

Sehingga, PNS diharapkan bisa menentukan sikap terkait dogma yang bisa merusak Bhinneka Tunggal Ika.

"Menentukan siapa kawan dan siapa lawan pada kelompok, perorangan, atau golongan yang anti-Pancasila, anti-Bhinneka Tunggal Ika, anti-NKRI, anti-kemajemukan bangsa dan UUD 1945," ungkapnya.

BACA JUGA:  Jokowi Dalam Bahaya, Istana Bisa Siaga Satu

Hal ini juga tertera dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menyebutkan setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Oknum PNS Ditangkap Densus 88, MenPAN-RB Pastikan Sanksi Berat Menanti

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Sultan Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran - JPNN.com

Sultan Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan capres dan cawapres terpilih Prabowo - Gibran seusai mendengarkan putusan MK.