Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang Hingga 40 Hari

Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang Hingga 40 Hari - GenPI.co
Bareskrim Polri mengumumkan kabar baru tersangka binary option aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz di rumah tahanan (rutan). Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

Pria yang akrab dengan julukan Crazy Rich Medan itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Selain itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP. 

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Indra Kenz, Bareskrim Tegas

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan, Kamis (24/2). (*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya