Hutan Kemenyan Terancam, Teriakan Warga Adat Harus Didengar

Hutan Kemenyan Terancam, Teriakan Warga Adat Harus Didengar - GenPI.co
Masyarakat Adat Pargamanan Bintang Maria menyerahkan petisi kepada Direktur Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Muhammad Said pada Kamis, 24 Maret 2022.. Foto: PR Change.org

“Hutan alam harus kita jaga jangan sampai dirusak,” kata M. Said dalam pertemuan tersebut.

Ia mengatakan KLHK, tidak bisa serta merta begitu saja mengesahkan Hutan Pargamanan sebagai Hutan Adat. Ia menjelaskan secara prosedur, usulan ini harus datang dari Pemerintah Daerah.

Aluranya, kata Said,  pertama harus ada Informasi Wilayah Masyarakat Hukum Adat plus Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, kemudian identifikasi dan verifikasi oleh Panitia yang dibentuk Bupati atau Wali Kota. Barulah, penetapan wilayah Masyarakat Hukum Adat oleh Bupati atau Wali Kota. 

BACA JUGA:  2 Lokasi Hutan Mangrove di Tanjung Pinang Ditimbun secara Ilegal

Oleh karena itu, masyarakat Adat Pargamanan Bintang Maria menyerahkan petisi kepada Direktur Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Muhammad Said pada Kamis, 24 Maret 2022.

Dalam petisi di platform Change.org dan Rainforest Action Network (RAN) yang sudah didukung oleh lebih dari 23 ribu orang ini, masyarakat Adat Pargamanan meminta bantuan Kementerian agar menyelamatkan Hutan Kemenyan yang masuk wilayah mereka dari ancaman perusahaan.

BACA JUGA:  Sensasi Memancing di Tengah Hutan Ada di Kabupaten Bogor

Caranya dengan mengakui Hutan Pargamanan Bintang Maria menjadi Hutan Adat.(*) 

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya