Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Ajukan Banding

Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Ajukan Banding - GenPI.co
Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Ajukan Banding - Odie Hudiyanto Bersama Salah Satu Korban. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Maka dari itu, Odie berencana untuk mengajukan banding.

"Kami minta jaksa untuk banding," ungkapnya.

Odie tidak menampik jika pengajuan banding itu merupakan salah satu bentuk kekecewaan terhadap vonis Oi.

BACA JUGA:  Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara Kasus CPNS Bodong

Kasus penipuan itu bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tillar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Anak Nia Daniaty itu dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

BACA JUGA:  Dituntut 3,5 Tahun, Olivia Nathania Siapkan Ini di Sidang Pleidoi

Olivia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 11 November 2021. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya