Sementara pihak pemerintah Hong Kong dan Beijing menegaskan akan bersikap tegas terhadap pengunjuk rasa. Hingga kini sudah ada puluhan orang yang ditangkap karena mengikuti aksi unjuk rasa ini.
Berdasarkan MoU pada 1997, pemerintah Hong Kong resmi memiliki kebebasan. Hal tersebut juga berlaku buat pengadilan yang independen, serta hak kebebasan bersuara bagi warga.
Namun Hong Kong dinilai melanggar kesepakatan tersebut, dengan memenjarakan warga yang bersikap kritis terhadap pemerintah. Hal tersebut membuat warga marah.
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News