Ade Yasin menyatakan pihaknya juga tak bisa sembarangan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Hal ini karena gaji PPPK kini menjadi tanggung jawab daerah masing-masing dan tidak lagi ditanggung Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat,” paparnya. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News