
Sensor akan langsung memberikan sinyal ke kamera ETLE untuk merekam pelanggar.
Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan yang mengatur bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
BACA JUGA: Konvoi Mobil Mewah Viral Tak Ditilang, ini Alasan PMJ
Adapun rinciannya, paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.
Untuk jalan antarkota paling tinggi 80 kpj, untuk kawasan perkotaan paling tinggi 50 kpj, dan untuk kawasan permukiman paling tinggi 30 kpj.
BACA JUGA: Polisi Tilang Puluhan Mobil Pejabat Pelat Nopol Khusus
Nantinya, polisi akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol yang terekam ETLE beserta surat tilang ke alamat pemilik kendaraan.
Sambodo menambahkan, kamera ETLE yang berfungsi untuk merekam pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di sejumlah titik di lima ruas jalan tol.
BACA JUGA: Polresta Barelang Amankan dan Tilang Puluhan Motor Balap Liar
Kelima ruas itu adalah Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Jalan Tol Sedyatmo, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News