Mulai 2 November, Masyarakat Tak Bisa Nonton Siaran TV Analog

Mulai 2 November, Masyarakat Tak Bisa Nonton Siaran TV Analog - GenPI.co
Mulai 2 November, Masyarakat Tak Bisa Nonton Siaran TV Analog. Foto: Humas Kominfo

GenPI.co - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan penerapan siaran televisi digital atau analog switch off (ASO) paling lambat berlangsung pada 2 November 2022. 

Dengan demikian, masyarakat Indonesia sudah tak bisa lagi menonton siaran TV analog.

Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ismail mengatakan, pemerintah bersama seluruh lembaga penyiaran multipleksing (mux) memiliki komitmen yang sama dan jelas untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  Migrasi TV Analog ke TV Digital Ditunda Hingga 2022

Kebijakan ini berdasarkan amanat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Komitmen kita yaitu berpegang teguh karena ini merupakan amanat undang-undang dan akan kita laksanakan dengan baik,” ujarnya dalam Konferensi Pers: Persiapan Penghentian Analog Switch Off (ASO) Tahap I secar virtual, Selasa (12/4).

BACA JUGA:  Soal Pemberhentian Siaran TV Analog, DPR: TV Hiburan Masyarakat

Dia mengatakan, pemerintah dan seluruh lembaga penyiaran bertekad agar pelaksanaan ASO bisa berjalan dengan baik.

Yang lebih penting lagi adalah seluruh masyarakat dapat menikmati siaran tv digital.

BACA JUGA:  Soroti Rencana Pemadaman TV Analog, Roy Suryo: Pemerintah Gamang

"Nantinya lebih berkualitas gambarnya, suaranya, dan teknologinya lebih canggih," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya