Lindungi Anak Dari Radikalisme Dan Terorisme

Lindungi Anak Dari Radikalisme Dan Terorisme - GenPI.co
Anak-anak harus bebas dari tindak kekerasan.

GenPI.co  –  Untuk meningkatkan pemahaman pencegahan dan penanganan anak korban stigmatisasi, radikalisme dan tindak pidana terorisme, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi  Gorontalo menggelar sosialisasi.

Sosialisasi yang digelar ini adalah kebijakan perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme bagi tokoh agama, tokoh masyarakat, pendidik, organisasi kemasyarakatan dan media massa di Provinsi Gorontalo.

Sejumlah narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hadir dalam kegiatan ini, antara lain Asisten Deputi perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum, Hasan,  Asisten Deputi Konflik Sosial  Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ponco Respati Nugroho dan Direktur Bina Ketahanan Remaja BKKBN, Eka Sulistia Hardiningsih.

“Anak merupakan generasi, aset, pemilik masa depan bangsa dan negara. Karenanya kemajuan Bangsa dan Negara Indonesia ditentukan oleh pembinaan sejak dini.  orang tua, keluarga dan masyarakat diorientasikan untuk bertanggung jawab menjaga dan memelihara hak asasi anak sesuai dengan kewajiban yang dibebankan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” kata Risjon Sunge, Kepala Dinas PP dan PA Provinsi Gorontalo, Selasa (13/8).

Baca juga:

TNI Pertahankan Enzo Allie Jadi Taruna Akmil

Setnov Brewok: Terinspirasi Napi Teroris di Lapas Gunung Sindur

Risjon Sunge menyampaikan bahwa radikalisme dapat menjadi ancaman anak secara berkelanjutan dari sisi pemahaman agama, bermasyarakat, hingga tumbuh kembangnya. Pemerintah Provinsi Gorontalo menilai terorisme merupakan masalah yang menuntut perhatian semua pihak karena mengancam kehidupan masyarakat, khusunya terhadap anak-anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya