Ini Alasan KPI Minta Youtube dan Netflix Berkantor di Indonesia

Ini Alasan KPI Minta Youtube dan Netflix Berkantor di Indonesia - GenPI.co
Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah. (Foto: Dok GenPI.co)

GenPI.co - Pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sedang mengajukan peraturan Layanan OTT (Over The Top) di Indonesia, berkaitan dengan konten OTT yang didistribusikan untuk masyarakat Indonesia. Salah satu poin pengaturannya adalah, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat akan meminta perusahaan OTT seperti YouTube hingga Netflix untuk memiliki kantor di Indonesia. 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah menjelaskan, hal tersebut dimaksudkan agar perusahaan media tersebut bisa memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat Indonesia.

“Minimal mereka harus berbadan hukum di Indonesia, harus punya kantor di Indonesia. Ini bagian dari memberikan jaminan kepada masyarakat kita untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Kalau misalnya complain, kan jadi lebih mudah ketika ada kantor di Indonesia,” kata Nuning kepada GenPI.co, Selasa (13/8).

Baca juga:

Fadly Zon Dukung KPI Awasi Youtube dan Netflix

Menkominfo Angkat Bicara Soal Rencana KPI Awasi YouTube & Netflix

Nuning menjelaskan, himbauan KPI tersebut merupakan satu dari beberapa poin yang menjadi perhatian KPI terhadap layanan OTT dan penyiaran di media nonkonvensional. Menurut Nuning, perlu ada aturan baku yang mengatur tentang penyiaran di media nonkonvensional, seperti Youtube dan Netflix.

“Perlu ada upaya pengaturan terhadap konten-konten tersebut. Jadi tidak hanya pengawasan, tapi juga pengaturan. Karena banyak media aplikasi yang bsangat mudah diunduh masyarakat kita,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya