Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa aplikasi PeduliLindungi tak memiliki kebijakan privasi yang biasanya tersedia di App Store atau Google Play sebelum diunduh.
Kebijakan privasi itu penting untuk merinci bagaimana cara aplikasi mengumpulkan, menggunakan, dan menyimpan data.
“Privasi adalah hak mendasar yang sudah diakui oleh instrumen HAM internasional, termasuk dalam Pasal 12 UDHR dan Pasal 17 ICCPR,” ujar laporan yang dirilis pada 26 Juni 2020 itu.
BACA JUGA: PeduliLindungi untuk Melindungi Rakyat, Ujar Mahfud MD
Oleh karena itu, laporan tersebut meminta Kemkominfo untuk merilis white paper dan source code dari PeduliLindungi.
Selain itu, Kemkominfo juga diminta untuk menyediakan kebijakan privasi di App Store atau Google Play.
BACA JUGA: Mahfud MD Tolak Laporan AS soal Pelanggaran HAM di PeduliLindungi
“Kami meminta Kemkominfo untuk transparan dalam insiden pelanggaran yang terjadi dari basis data PeduliLindungi, termasuk jenis dan volume data pribadi yang terlibat dan apakan pelanggaran data telah diperbaiki,” ungkap laporan tersebut.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News