GenPI.co - Deplu AS menilai ada pelanggaran HAM yang dilakukan aplikasi PeduliLindungi. Nyatanya, ini bukan kali pertama PeduliLindungi diindikasikan hal serupa dalam surat terbuka ELSAM.
Seperti diketahui, Departemen Luar Negeri AS mengeluarkan Laporan HAM 2021 yang menganalisis pelanggaran HAM di 200 negara, termasuk Indonesia.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi masuk dalam kategori Campur Tangan Sewenang-wenang atau Melanggar Privasi, Keluarga, Rumah, atau Korespondensi.
BACA JUGA: PeduliLindungi untuk Melindungi Rakyat, Ujar Mahfud MD
Laporan HAM 2021 ini bisa diakses publik di situs web Departemen Luar Negeri AS.
“LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi yang dikumpulkan aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” jelas laporan.
BACA JUGA: Mahfud MD Tolak Laporan AS soal Pelanggaran HAM di PeduliLindungi
Sebenarnya, aplikasi PeduliLindungi diindikasikan melanggar HAM sejak diluncurkan pada 2020.
Penilaian itu disampaikan oleh beberapa LSM Indonesia dan internasional melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Menteri Kominfo Johnny G Plate.
BACA JUGA: BSSN Pastikan Data yang Bocor Bukan dari PeduliLindungi
Surat terbuka itu ditandatangani oleh Representasi Indonesia untuk ASEAN, AICHR, SAFENet, ELSAM, FORUM-ASIA, KontasS, YPII, YLBHI, HRWG, Access Now, ARTICLE 19, CIVICUS, CRI, ADN, dan DigitalReach.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News