Soal THR PNS, Tito Perintahkan Kepala Daerah Ikuti Arahan Jokowi

Soal THR PNS, Tito Perintahkan Kepala Daerah Ikuti Arahan Jokowi - GenPI.co
Mendagri Tito Karnavian. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

GenPI.co - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah mengikuti arahan Presiden Jokowi soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS.

"Mendagri meminta kepala daerah menyusung Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, Sabtu (16/4).

Hal itu dia bilang dalam pernyataan bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Tjahjo Kumolo, terkait kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, tentara, polisi, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara 2022.

BACA JUGA:  Airlangga Dorong UI Lahirkan Insan Kesehatan yang Melek Digital

Diantoro menyatakan, dalam pemberian THR dan gaji ke-13 itu, ASN dan pejabat daerah harus memanfaatkan sumber-sumber pendanaan dari APBD 2022.

Bagi pemerintah daerah yang tidak memiliki alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Dalam Negeri meminta tetap harus disediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai.

BACA JUGA:  Pelaku Pengeroyokan Ade Armando kelompok Radikal, Kata BNPT

"Bagi daerah yang tidak cukup tersedia alokasi anggaran APBD 2022, tetap harus segera menyediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai," tegasnya.

Dia menambahkan pengelolaan THR dan gaji ke-13 itu harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperhatikan kondisi keuangan daerah.

BACA JUGA:  Menyudutkan Relawan Anies, Grace Natalie Diserang Habis-habisan

"Rekan-rekan gubernur, sebagai wakil dari pemerintah pusat, agar melakukan pemantauan kepada pemkab dan pemkot dalam penyediaan alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 di wilayah masing-masing," pungkasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya